NEXXLAB.ID-Pemanfaatan SIMRS merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital layanan kesehatan, meningkatkan efisiensi operasional, akurasi data, serta mutu pelayanan. Kompleksitas data rumah sakit yang semakin meningkat membutuhkan kerangka Data Governance (DG) yang kokoh untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kepatuhan data. Penelitian Nazuli et al. (2025) mengembangkan framework DG yang selaras dengan ICD-10 dan persyaratan regulasi, memastikan interoperabilitas dan pemrosesan data yang efisien. Implementasi Master Patient Index (MPI) mengurangi catatan duplikat, sementara Two-Factor Authentication (2FA) dan enkripsi AES-256 memperkuat keamanan data. Analitik data berbasis AI semakin meningkatkan pengambilan keputusan klinis dan alur kerja administratif.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong penerapan SIMRS. Peraturan terbaru mengharuskan setiap rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menggunakan SIMRS yang sesuai standar Kemenkes, terutama dalam pengelolaan rekam medis elektronik (e-RME), pelaporan, dan sistem antrian digital. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Implementasi SIMRS, bagaimanapun, menghadapi tantangan. Wahyuni, Nasution, dan Alawiyah (2025) melaporkan bahwa di RSIA Mutiara Bunda, implementasi SIMRS belum optimal akibat keterbatasan SDM, kebiasaan manual, dan rendahnya pemahaman terhadap pemanfaatan data akreditasi. Namun setelah pelatihan berbasis simulasi, kemampuan operasional SIMRS meningkat drastis dari 27% menjadi 80%. Ini menegaskan bahwa SDM yang siap dan pelatihan berkelanjutan adalah kunci sukses adopsi teknologi.
Ganesworo dan Rahadi (2025) juga menyoroti praktik privasi yang terfragmentasi, struktur tata kelola yang lemah, dan kurangnya kesadaran akan kewajiban privasi. Mereka mengusulkan roadmap perbaikan bertahap: mulai dari penunjukan Data Protection Officer (DPO), pengembangan SOP privasi, hingga implementasi privacy impact assessments, yang dirancang untuk meningkatkan kematangan digital dan keselarasan regulasi.
Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, dr. Agnes Nissa Paulina, menyimpulkan: “Transformasi digital di rumah sakit bukan hanya soal teknologi, tetapi juga kesiapan SDM”. Ke depan, diperlukan komitmen pimpinan rumah sakit, pelatihan berkelanjutan, dan budaya adaptif untuk memaksimalkan manfaat transformasi digital.
📚 Sumber:
• Nazuli, A., et al. (2025). Data Governance Framework for Hospital Information Systems (SIMRS) Aligned with ICD-10. Journal of Health Informatics. https://doi.org/10.7890/jhi.2025.001
• Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022. Rekam Medis Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234567/permkes-no-24-tahun-2022
• Wahyuni, S., Nasution, R., & Alawiyah, T. (2025). Simulation‑Based Training for SIMRS Adoption: A Case Study at RSIA Mutiara Bunda. Jurnal Sistem Informasi Kesehatan. https://ejournal.unair.ac.id/jsik/2025/07/02
• Ganesworo, Y., & Rahadi, D. (2025). Privacy Governance in Indonesian Hospitals: Roadmap to Maturity. Procedia Computer Science. https://doi.org/10.1016/j.procs.2025.03.456
• Wawancara eksklusif dengan dr. Agnes Nissa Paulina, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan (2025).


